Home » , » Apa yang perlu diketahui tentang UU No 11 Tahun 2008 ?

Apa yang perlu diketahui tentang UU No 11 Tahun 2008 ?

Banyak orang bertanya-tanya, apa sih Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ?
Dan, mengapa para pelaku atau pengguna transaksi elektronik mesti berhati-hati dalam setiap aktivitasnya di internet, termasuk para blogger ?

Oleh sebab itu para blogger dan pengguna media elektronik lainnya agar berhati-hati sebelum mempublikasikan opininya melalui blog, email, forum atau mempublikasikan karya intelektual orang lain tanpa seijin pemiliknya.
Salah-salah bisa masuk penjara sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berlaku sejak 21 April 2008.

Akan tetapi, UU No.11/2008 ini juga melindungi para aktivis dunia maya, termasuk para blogger seperti tertuang dalam pasal 25 yang berbunyi: “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangan.”

Agar para aktivis dunia maya dapat berkreativitas dengan aman, sebaiknya harus mengetahui beberapa pasal-pasal penting dalam UU ITE tersebut, antara lain :

Pasal 26, (1)
"Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan."

Pasal 26, (2)
"Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini."

Perbuatan yang dilarang :
Pasal 27, (1)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Pasal 27, (2)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Pasal 27, (3)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Pasal 27, (4)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."

Pasal 28 (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Pasal 28 (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Pasal 29
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Nah, lalu sanksi apa yang akan dikenakan, jika melanggar pasal-pasal diatas ?
Dalam BAB XI, ketentuan pidana :

Pasal 45, (1)
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pasal 45, (2)
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pasal 45, (3)
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Pasal 52, (1)
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok."

Masih banyak pasal-pasal lainnya yang perlu kita ketahui.
Lebih lengkapnya tentang UU No. 11/2008, bisa download disini.

Selamat berkreativitas dengan bijak dan bertanggung jawab.
Share this article :

Post a Comment

Terima kasih bila Anda telah memberikan komentar, karena komentar yang Anda berikan akan dapat meningkatkan kualitas posting-posting berikutnya.

 
Support : Pupuk Organik | Jaga Sehat
Copyright © 2011. Ekspresi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger