Home » » Laporkan SMS Penipun Telkomsel

Laporkan SMS Penipun Telkomsel

Telkomsel Lindungi Pelanggan dari SMS Penipuan dan Layanan Konten Merugikan

Telkomsel dalam menjalankan bisnisnya telah menerapkan mekanisme kebijakan yang kuat untuk mencegah kerugian pelanggan terkait beredarnya SMS penipuan dan layanan konten yang diduga merugikan masyarakat. Telkomsel selalu memposisikan kenyamanan pelanggan dalam menggunakan layanan komunikasi sebagai prioritas yang paling utama.



 “Telkomsel memiliki mekanisme kebijakan internal untuk mencegah hilangnya pulsa pelanggan yang disebabkan oleh layanan konten. Upaya pencegahan ini sudah dimulai sejak pemilihan mitra content provider yang menawarkan layanan konten tertentu. Telkomsel mensyaratkan content provider harus dapat menyajikan informasi perihal layanan kontennya secara transparan dan jelas kepada pelanggan.”

Telkomsel juga membuat kebijakan kepada mitra content provider untuk membuat mekanisme yang memudahkan pelanggan dalam melakukan mekanisme UNREG (berhenti berlangganan) dengan satu klik, dibandingkan mekanisme REG (berlangganan) yang harus melalui proses dua kali klik. Bagi pelanggan yang mengetik: UNREG, OFF, STOP, ataupun terminologi yang mengandung arti berhenti berlangganan, maka Telkomsel akan menghentikan pengiriman konten layanan tersebut.

“Jika ada satu layanan konten yang dikeluhkan pelanggan, maka kami menanggapinya dengan serius dan segera melakukan klarifikasi kepada pelanggan bersangkutan dan content provider penyedia layanan tersebut. Jika memang terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh content provider tersebut, maka Telkomsel memberikan sanksi terhadap content provider tersebut, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, hingga pemutusan hubungan kerjasama,” jelas Indra.

Terkait kembali maraknya SMS penipuan yang berasal dari nomor seluler biasa (long number),  Telkomsel menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan menyediakan saluran pengaduan SMS penipuan. Sejak tahun 2010, Telkomsel telah membuka layanan SMS 1166 sebagai sarana pengaduan SMS penipuan. Format yang harus diisi dalam SMS pengaduan tersebut adalah: Penipuan#nomor pelaku penipuan#isi SMS penipuan

Contoh:


Seluruh data pengaduan yang diterima melalui layanan SMS 1166 akan digunakan Telkomsel sebagai dasar penindakanlanjutan oleh pihak berwenang. Telkomsel mendorong pelanggan yang menerima SMS penipuan seperti ini, untuk melaporkan kepada pihak berwajib, karena hal tersebut merupakan kewenangan pihak berwajib untuk menindaklanjutinya dan Telkomsel bekerjasama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk dapat mengungkap pelaku penipuan.

Telkomsel juga menyediakan akses layanan call center 24 jam sepanjang hari secara gratis dengan akses 111 untuk pelanggan kartuHALO dan 116 (simPATI dan Kartu As), serta 128 khusus pelanggan korporat. Tersedia pula akses ke nomor lain, yakni 08071811811. Tersedia pula akses khusus via website www.telkomsel.com/web/telkomselwebcare, atau email ke cs@telkomsel.co.id. Pelanggan Telkomsel juga dapat mengunjungi GraPARI terdekat untuk berkonsultasi langsung dengan petugas customer service yang akan senantiasa membantu dan memberikan solusi sesuai kebutuhan.

Dalam menjalankan aktivitas usahanya, Telkomsel selalu menerapkan kode etik dan menjaga kerahasiaan informasi pelanggan. Pijakan terhadap koridor hukum yang berlaku dan tidak memberikan toleransi atas terjadinya kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran aturan juga menjadi landasan bisnis Telkomsel yang kini telah dipercaya lebih dari 104 juta pelanggan. Dengan mekanisme ini, Telkomsel berupaya melindungi kepentingan pelanggan dan industri telekomunikasi di Indonesia untuk tetap dapat tumbuh positif dan memberikan kontribusi terbaik bagi Indonesia.

Sumber: http://www.telkomsel.com
Share this article :

Post a Comment

Terima kasih bila Anda telah memberikan komentar, karena komentar yang Anda berikan akan dapat meningkatkan kualitas posting-posting berikutnya.

 
Support : Pupuk Organik | Jaga Sehat
Copyright © 2011. Ekspresi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger